Desember 29, 2011

133 Koperasi Peroleh Bantuan

JAKARTA– Sebanyak 133 koperasi produksi akan memperoleh bantuan perkuatan modal pada 2012 dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp23,07 miliar.

Jenis kegiatan yang akan dibantu meliputi pengadaan pupuk, budi daya kedelai, sayuran/buahbuahan, kakao, karet, kelapa sawit, sarana pengolahan bahan olahan karet bersih, sarana pengolahan serat sabut kelapa berkaret, dan sarana pengolahan kopi.

“Selain itu, koperasi produksi yang juga akan dibantu adalah koperasi yang bergerak di bidang sarana pengolahan kakao, getah pinus, budi daya kayu jabon, sarana pengolahan sabut kelapa, minyak asiri, kerajinan batik/tenun, perbengkelan, hingga pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH),” ungkap Deputi bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta kemarin.

Sejak 2002, kata dia, program perkuatan modal untuk koperasi produksi di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, peternakan, industri, kerajinan, pertambangan, ketenagalistrikan, dan aneka usaha sudah dijalankan.

Tercatat, selama kurun sembilan tahun terakhir pihaknya telah menyalurkan perkuatan modal kepada 1.179 koperasi produksi dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,131 triliun.
 

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/455722/

Desember 08, 2011

334 Koperasi di Depok Mati Suri

DEPOK: Sebanyak 334 dari total 699 unit koperasi yang terdapat di Depok dikategorikan ‘mati suri’ alias tidak lagi memiliki aktivitas termasuk rapat anggota tahunan. Pengurus ke 334 koperasi mati suri ini juga tidak pernah melaporkan kegiatannya.

Andi Kuswandi, Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Pasar Kota Depok, mengatakan dari jumlah koperasi yang masih aktif, yakni 365 unit, hanya 185 di antaranya yang rutin menggelar rapat anggota tahunan.
“Kalau dipecah lagi, dari 185 koperasi itu, yang dapat dikategorikan sebagai koperasi sehat yang 125 unit. Dari 125 itu, yang masuk kategori koperasi berkembang 68 unit, dan yang koperasi maju hanya 6 unit,”ujarnya di Depok, kemarin.

Keenam koperasi maju tersebut, sambung Andi, adalah Primkoppol Brimob, KUD Soliamitra, KSU Berkah Madani, KSP Usaha Sejahtera, KJKS Berkah Madani dan Koperasi Karyawan RS Puri Cinere.

Andi menjelaskan koperasi yang masuk ke dalam kategori maju ini adalah koperasi yang telah mendapat omzet di atas Rp1 miliar. Keenam koperasi maju itu juga sudah memiliki standar akuntansi dan administrasi.

Menurut Andi, salah satu penyebab utama matinya koperasi-koperasi di Depok adalah masih adanya pemahaman di sebagian warga bahwa koperasi hanyalah organisasi sosial dan bukan organisasi ekonomi.

Padahal, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang harus berjalan dan juga ditopang permodalan yang kuat yang tidak hanya mengandalkan bantuan dan bimbingan pemerintah atau oleh iuran anggota yang terlalu kecil.

Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Depok T.Farida Rachmayanti mengatakan Pemkot Depok perlu menyikapi fenomena matinya koperasi itu dengan membentuk tim penguatan koperasi. Langkah koperasi untuk berkembang lebih baik.

Farida mengatakan gagasan itu sebetulnya juga sudah digulirkan Komisi B DPRD Depok, dan klausul anggarannya telah ditetapkan dalam APBD 2010. “Jadi sekarang tinggal pemkot yang membentuk tim dan bekerja di lapangan,”katanya.

Selain itu, komisi B juga akan mendorong lahirnya peraturan daerah inisiatif penyertaan modal pada koperasi sebagaimana telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Klungkung, Bali.

Bisnis Indonesia
Sumber : http://www.danabergulir.com/berita-pilihan/192-192

Koperasi di Depok Dapat Kucuran Dana Pemerintah

DEPOK - Salah satu upaya untuk mengaktifkan peran koperasi di Depok, pemerintah kota dan DPRD Depok  akan memberikan pembinaan dan kucuran dana tahun ini. Hal itu tengah dibahas oleh DPRD dalam Perda Penyertaan Modal Koperasi.

Wakil Ketua Komisi B Kota Depok Siti Nur Jannah mengaku pembuatan Perda sebagai bagian upaya pengembangan koperasi di Depok. Ia menambahkan, data mengenai jumlah koperasi masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Melalui perda Penyertaan Modal Koperasi, kita akan bina koperasi di Depok. Tentunya, kita akan klasifikasikan juga mana yang aktif ataupun tidak. Nantinya, dari koperasi juga akan mendapatkan kucuran dana,”ujarnya kepada wartawan, Senin (28/03/11).

Namun, kata Siti hanya koperasi yang aktif saja yang akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Hanya saja, pihaknya masih mengkaji berapa besaran dana yang akan di dapat dari pemkot Depok.

“Mengenai jumlahnya, kita akan membahasnya lebih lanjut. Bahkan, bentuknya berupa  pinjaman tanpa agunan  ataupun bentuk lainnya tetap dikaji lebih lanjut. Tentunya, kita akan libatkan instansi terkait dan perbankan dalam menjalankannya,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, ketua Koperasi Inti Utama Mandiri Depok, Meswantri mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut agar ditujukan kepada koperasi yang aktif. Bahkan, lanjutnya, dengan banyaknya minimarket yang memasuki komplek perumahan  justru menjadikan peluang dengan bermitra usaha.

”Bantuan itu bagus, cuma lebih baik lagi ditujukan kepada Koperasi yang aktif dan perlu adanya pembatasan yang ketat. Memang selama ini, mainset kebanyakan orang adalah kalau koperasi itu bentuknya simpan pinjam. Tentunya, keberadaan koperasi tidak hanya sekadar ajang berkumpul para pensiunan dan bisa meminjamkan saja, tetapi anggota koperasi merupakan pelaku usaha yang beragam,” tandas Meswantri. (wdi)

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/03/28/320/439701/koperasi-di-depok-dapat-kucuran-dana-pemerintah 

November 28, 2011

SISA HASIL USAHA

Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.

Pengertian SHU

Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
 
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
 
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7).

Pembagian SHU

SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
  1. Dana cadangan.
  2. Dana pendidikan.
  3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
  4. SHU bagian anggota.
  5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
  1. Total SHU koperasi.
  2. % SHU bagian anggota.
  3. Simpanan anggota yang bersangkutan.
  4. Total simpanan seluruh anggota.
  5. Transaksi anggota yang bersangkutan.
  6. Total transaksi seluruh anggota.
  7. % SHU untuk simpanan.
  8. % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:

Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Transaksi Anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. Karena, anggota tidak hanya pemilik, tetapi juga sebagai pelanggan.

Partisipasi Modal

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Yaitu, dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. Bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. Karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. Simpanan ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=428&Itemid=449

November 23, 2011

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. 
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=406&Itemid=409

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.

Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian

Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi

  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. 

Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=405&Itemid=408

November 22, 2011

SEJARAH KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. semakin memuncak.


Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. 

Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.


Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.


Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi