1) Kunjungi
situs web badan standar akuntansi internasional (www.iasb.com)
dan carilah daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS!
NO
|
PERUSAHAAN
|
NEGARA
|
1
|
Thomson
Reuters
|
|
2
|
The Walt
Disney Company
|
|
3
|
Royal Bank Of
|
|
4
|
Chevron
|
|
5
|
General Motors
|
|
6
|
ConocoPhillips
|
|
7
|
General
Electric
|
|
8
|
Ford Motor
|
|
9
|
Wal-Mart
Stores
|
|
10
|
Exxon Mobil
|
|
11
|
||
12
|
Logitech
International S.A.
|
SWISS
|
13
|
||
14
|
Forex Capital
Markets Limited
|
|
15
|
Jardine
Matheson Holdings
|
|
16
|
||
17
|
Allianz
|
|
18
|
Sinopec
|
|
19
|
Total S.A
|
|
20
|
Volkswagen
|
2)
Tentukan 3 negara yang paling banyak mengacu IFRS,
apakah mereka negara hukum umum atau hukum kode ?
·
Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania
Raya yang menjadi anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi
maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar
fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk
dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada
tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun,
Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini
dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa
industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara
yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum
umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap
penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
·
Korea
Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan
menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor
ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia,
sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk
dalam kelompok The Group of Twenty
(G-20) Finance Ministers and Central Bank
Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua
perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun
banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS
yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum
yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
·
Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara
yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10
penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor
perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan
banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh
karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian
dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012.
IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
3)
Diskusikan alasan yang dapat digunakan untuk menjelaskan
pola ini !
·
Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum
umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang
melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan
Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum
kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian
mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah
dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan
Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini
Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).
·
Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup
ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum
nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum
sipil (civil law) yang diilhami dari
hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak
dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang
tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem
hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara
menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang
merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang
menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang
biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode
pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara
tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian
besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering
dikenal dengan nama hukum Europe
Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea
Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh
negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh
Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan
Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan
negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut
sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan
pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun
1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea
Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea
Selatan.
Referensi :