Oktober 16, 2010

KEWIRASWATAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

WIRASWATA adalah orang yg pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya, sedangkan KEWIRASWASTAAN adalah perihal yang berhubungan dengan dunia wiraswata.

Beberapa aktivitas yang memiliki kandungan nilai kewirausahaan, baik yang jelas maupun yang tersembunyi bisa dicontohkan sebagai berikut :

1. Pengusaha-pengusaha “kantoran” yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau bermitra. Baik dari kelas pengusaha besar, menengah ataupun kecil.
2. Pengusaha-pengusaha seperti pedagang kaki lima, warung nasi, restoran, toko klontong, bengkel, salon dan lain-lain.
3. Pengusaha candak kulak, seperti bakul jamu, tukang bakso pikul/grobak, dan lain sebagaiya.
4. Pengurus dan anggota-anggota koperasi.
5. Tokoh-tokoh pemasaran, seperti para direktur dan manajer pemasaran, sales representative, business representative, salesmen/girl door to door.
6. Para distributor multi-level-marketing serta para agen asuransi.
7. Tokoh-tokoh profesi seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan yang membuka praktik sendiri, sampai supir taksi.
8. Mereka yang menjalankan bisnis sambilan, tanpa melecehkan pekerjaan utamanya sebagai karyawan.
9. Para karyawan, yang sambil bekerja, berusaha mengumpulkan modal dan belajar untuk mempersiapkan diri menjadi pengusaha nantinya.
10. Para makelar yang jujur.
11. Kaum profesional yang menjual leadership pada perusahaan-perusahaan besar mulai dari yang menjabat sebagai presiden direktur, direktur atau manajer.
12. Pekerja free-lance, instruktur-instruktur aerobik, pelatih olahraga yang bekerja waktu penuh.


Orang-orang yang menjalani dunia wiraswata, bukan semata-mata hanya untuk mengejar materi atau pun kekayaan tapi mereka hanyalah sedikit dari orang-orang yang memanfaatkan kesempatan yang ada pada hidupnya dengan sebaik-baiknya. Dengan berwiraswata, selain memang dapat menambah pundi-pundi keuangan dapat juga memberikan lapangan pekerjaan kepada orang lain.




Lalu, yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah perusahaan yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori perusahaan kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi. Hubungan antara wiraswata dengan perusahaan kecil sangatlah erat karena perusahaan kecil pastilah merupakan bagian yang paling penting dari kewiraswastaan. Perusahaan kecil menjadi salah satu ajang bagi para wiraswatawan untuk memproduksi barang-barang atau produk yang akan di pasarkan kepada konsumennya, perusahaan kecil menjadi lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang ada di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar