Desember 30, 2012

TUGAS BAHASA INDONESIA 2


Contoh Kutipan :
Dahulu semasa saya masih duduk dibangku SMA, tidak pernah terbesit sedikitpun untuk melanjutkan pendidikan saya ke jurusan IPS apalagi Akuntansi, karena background saya adalah anak IPA.  Saya tidak minat sama sekali terhadap pelajaran IPS, khusus nya Ekonomi, karena bagi saya pelajaran tersebut sungguh sangat membosankan dan membuat saya mengantuk. Berkutat dengan istilah-istilah Ekonomi yang tidak saya mengerti artinya dan juga berbagai rumus untuk menghitung entah itu uang siapa.
Tapi semua itu berubah, setelah mama saya memberikan arahan agar saya tidak melanjutkan kuliah saya di jurusan IPA.  Saat itu saya sungguh sangat kecewa, karena saya begitu mengharapkan bisa kuliah di jurusan impian saya, MIPA. Saya maniak Ilmu Pengetahuan Alam, bukan Ilmu Pengetahuan Sosial. Tapi, pada akhirnya saya pun menuruti kemauan orang tua saya. Dan tidak terasa saat ini sudah menginjak semester 5 di jurusan Akuntansi, jurusan yang pada awalnya tidak pernah terbesit di otak saya. Setelah saya jalani kurang lebih hampir 3 tahun, ternyata dunia Akuntansi tidak begitu membosankan, hanya kadang saja ada beberapa mata kuliah yang tidak saya sukai. Lewat tulisan ini, saya ingin membicarakan sedikit tentang beberapa mata kuliah kesukaan saya di jurusan Akuntansi. Saya sangat menyukai mata kuliah Perpajakan di semester 5 ini, walaupun di mata kuliah ini berkutat dengan angka dan hitungan tapi sangat menyenangkan sekali. Selain menyenangkan, melalui mata kuliah perpajakan yang saya dapatkan di semester 5 ini pun saya dapat memahami bagaimana pekerjaan mama saya dikantor nya, bagaimana Beliau menghitung besarnya PPH 21 untuk rekan-rekan dikantornya.
Perpajakan sendiri berasal dari kata “Pajak” yang menurut beberapa ahli pengertian nya sebagai berikut :
(Leroy Beaulieu, Traite de la Science des Finances, 1906 )
mengemukakan : “ Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang  dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.”
             
(Mr. Dr. N.J Fieldmann, De overheidsmiddelen van Indonesia, 1949 ) mengemukakan : “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.”

(Prof. Dr. M.J.H Smeets, De Economische Betekenis der Belastingen, 1951)
mengemukakan : “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”

(Prof. DR. Rachat. Soemitro, Dasar-dasar Hukum Pajak Pendapatan (1990 : 5))
mengemukakan : “Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kotraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar