November 28, 2011

SISA HASIL USAHA

Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.

Pengertian SHU

Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
 
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
 
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7).

Pembagian SHU

SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
  1. Dana cadangan.
  2. Dana pendidikan.
  3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
  4. SHU bagian anggota.
  5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
  1. Total SHU koperasi.
  2. % SHU bagian anggota.
  3. Simpanan anggota yang bersangkutan.
  4. Total simpanan seluruh anggota.
  5. Transaksi anggota yang bersangkutan.
  6. Total transaksi seluruh anggota.
  7. % SHU untuk simpanan.
  8. % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:

Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Transaksi Anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. Karena, anggota tidak hanya pemilik, tetapi juga sebagai pelanggan.

Partisipasi Modal

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Yaitu, dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. Bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. Karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. Simpanan ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=428&Itemid=449

Tidak ada komentar:

Posting Komentar