Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat
menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat
dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak
lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
• Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
a. Badan hukum privat
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan
hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta
yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum
yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang
menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian
utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun
tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti,
yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai
usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya
dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3.
Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu
dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima
(nasabah debitur)
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan
manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas
kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar