Maret 12, 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1) Pengertian Hukum 
Pengertian hukum menurut para ahli : 

·                     Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. 


·                     Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right). 


·                     Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 


·                     Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 


·                     Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering. 


·                     John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi. 


·                     Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain. 


·                     Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. 


·                     Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. 


·                     Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. 


·                     Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan. 


·                     Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2) Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai Tujuan Hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

·                     Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 

·                     Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 

·                     Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.


Kesimpulan dari tujuan hukum

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

 *Keadilan
* Kepastian
* Kemanfaatan

Jadi, hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber Hukum Formal :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (custom)
3. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
·                     Undang-undang (statute)
Undang-undang adlah suatu peraturan yang dimiliki oleh suatu Negara,mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang. Undang-undang tidak berlaku lagi,jika :
- Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
- Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu telah berlaku.

·                     Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adlah perbuatan manusia yang telah dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Sehingga suatu kebiasaan tertentu tersebut diterima oleh masyarakat. Dan apabila terdapat tindakan anggota masyarakat yang berlawanan dengan kebiasaan itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.


·                     Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Hukum yang terjadi berdasarkan keputusan yang dibuat oleh hakim. Ada dua macam jurisprudentie, yaitu :
a) Jurisprudentie tetap
b) Jurisprudentie tidak tetap
Ada pun yang dinamakan jurisprudentie tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten) untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu keputusan perkara yang serupa.

·                      Traktat (Treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
- Traktat Bilateral: Traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua Negara saja.
- Traktat Multilateral : Traktat atau perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara.


·                     Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Penadapat yang dikemukan oleh para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

 3) Kodifikasi Hukum
Pengertian Kodifikasi Hukum : Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka : Kodifikasi yang membuka diri tehadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

2. Kodifikasi tertutup : kodifikasi yang menyangkut permasalahannya dimasukkan kedalam kodifiaksi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur kodifikasi :

1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :

1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum

4) Kaidah dan Norma
Pengertian Kaidah
·                     Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
Macam-macam Kaidah :
1)      Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
Misalnya :
-          Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
-          Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
2)      Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya :
-          Hendaklah engkau berlaku jujur.
-          Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
-          Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
-          Jangan engkau membunuh sesamamu
3)      Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
misalnya :
-          Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
-          Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
-          Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
4)      Kaidah Hukum
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Misalnya,  “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Pengertian Norma
Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan ada.
Macam-macam Norma :
1.            Norma hukum, ciri-cirinya :
·                     Aturannya pasti (tertulis)
·                     Mengikat semua orang
·                     Memiliki alat penegak aturan
·                     Dibuat oleh penegak hukum
·                     Bersifat memaksa
·                     Sangsinya berat

2.            Norma sosial, ciri-cirinya :
·                     Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
·                     Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
·                     Dibuat oleh masyarakat
·                     Bersifat tidak terlalu memaksa
·                     Sangsinya ringan.
Pelanggaran Norma, bisa melalui :
1.      Cara (usage)
-          Tidak Disenangi Orang
2.      Kebiasaan (Folkways)
-          Dianggap Aneh
3.      Adat istiadat (Custom)
-          Kebijakan Ketua Adat
4.       Norma kesusilaan
-          Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
5.      Norma kebiasaan
-          Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
6.      Norma kesopanan
-          Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.
7.      Norma agama
-          Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.

5.  Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi 
·                     Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

·                     Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

·                     Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social 5, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

·                     Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social


·                     Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. Asas keimanan
b. Asas manfaat
c. Asas demokrasi
d. Asas adil dan merata
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. Asas hukum
g. Asas kemandirian
h. Asas keuangan
i. Asas ilmu pengetahuan
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar