A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya.
Dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat
mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan
baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum perdata
Romawi yang telah ada sehingga pada akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas
hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang
hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya
diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie
baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka
dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam
dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau
Wetboek van Koophandel/WvK.
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya
“Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan
”Dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian
ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan
KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi
belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD,
sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad
pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan
mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss,
tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah
dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD
dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
- Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
- Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang
tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan
KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu
hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )
dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
Pada tahun 1807, di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari
hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).. Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu
KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab
dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di
sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838
menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku
III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang
besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam
melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang
bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap
ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat
dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang
diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan
sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan
kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna
pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah
ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang
buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri
dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha
dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual,
pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah
barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja
keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak
ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha
mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau
satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia
adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai
kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga
dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari
perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam
uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal
menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari
pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan.
Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya
perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran
perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan
pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara
majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager
mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang
diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut
”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi
kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa,
sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan
si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan
perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial,
pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan
bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan
berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka
berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
2) Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai
perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan
pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada
hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
- Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
- Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama
rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan
bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI,
Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819.
Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
- Pembayaran kepada pihak ketiga
- Penerimaan uang dari pihak ketiga
- Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di
muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas
dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim.
Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap,
sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian
keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan
pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap,
sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan
berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus
berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan
oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu
tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen,
turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan
umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah
seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga
untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus,
yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka
Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan
baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan
menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi
atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar
mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat
(1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain
dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat
hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil
pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat
perbedaan pokok dilihat dan segi:
- Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
- Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
- Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD.
Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang
menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan
menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan
taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi)
tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten
(pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77
ayat (2)
4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya
(pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER
tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner
mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan
dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak
dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
E BENTUK-BENTUK .BADAN USAHA
Badan Usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi
perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan
untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Perseroan terbatas/PT
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
· Koperasi
Koperasi
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Prinsip-prinsip koperasi
1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus Pengawas
Peran dan Fungsi koperasi
1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
· Landasan idiil : Pancasila.
· Landasan struktural : UUD 1945.
· Landasan operasional:
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1. Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
· Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
· Wakaf
· Hibah
· Hibah Wasiat
· Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Organisasi.org komunitas dan perpustakaan Indonesia
http://kisaranku.blogspot.com
http://qidal.wordpress.com
http://wikipedia.com
Perseroan terbatas/PT
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
· Koperasi
Koperasi
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Prinsip-prinsip koperasi
1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus Pengawas
Peran dan Fungsi koperasi
1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
· Landasan idiil : Pancasila.
· Landasan struktural : UUD 1945.
· Landasan operasional:
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1. Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
· Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
· Wakaf
· Hibah
· Hibah Wasiat
· Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Organisasi.org komunitas dan perpustakaan Indonesia
http://kisaranku.blogspot.com
http://qidal.wordpress.com
http://wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar