Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan
dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara
membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua
definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana
masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk
suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya
sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada
reksadana, manajemen
investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke
dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank
kustodian yang tidak
terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan
bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Sejarah Reksadana
Reksadana
yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan
tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun
telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai
US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri
reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat
Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani
perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana
wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna
keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi
objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan
reksadana.
SEC juga
terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang
wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan
pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan
berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan
dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment
Trust, yang
sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana
kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu
kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya
ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement
account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam
Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan
perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan)
untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana
berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi.
Kontrak Investasi
Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan
sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana
Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual
kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan
Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada
saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana
Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat
dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit
penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam
pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai
Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu
Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio
suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah
saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana
memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen
profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa
Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya
dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat
Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak
dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran
investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak
dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan
informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga
pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan
berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang
cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit
Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana
sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli
kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan
dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan
dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan
pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya
transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu
melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko
Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan
investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi
timbul apabila membeli Reksadana.
- Risiko menurunnya NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga
pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana
tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab
penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh
banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya
kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu,
dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa
saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer
Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar
pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami
rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal
ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga
memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa
situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau
kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi
portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
- Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika
harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya
kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah
pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
- Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak
Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami
kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut
masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar