Desember 08, 2011

334 Koperasi di Depok Mati Suri

DEPOK: Sebanyak 334 dari total 699 unit koperasi yang terdapat di Depok dikategorikan ‘mati suri’ alias tidak lagi memiliki aktivitas termasuk rapat anggota tahunan. Pengurus ke 334 koperasi mati suri ini juga tidak pernah melaporkan kegiatannya.

Andi Kuswandi, Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Pasar Kota Depok, mengatakan dari jumlah koperasi yang masih aktif, yakni 365 unit, hanya 185 di antaranya yang rutin menggelar rapat anggota tahunan.
“Kalau dipecah lagi, dari 185 koperasi itu, yang dapat dikategorikan sebagai koperasi sehat yang 125 unit. Dari 125 itu, yang masuk kategori koperasi berkembang 68 unit, dan yang koperasi maju hanya 6 unit,”ujarnya di Depok, kemarin.

Keenam koperasi maju tersebut, sambung Andi, adalah Primkoppol Brimob, KUD Soliamitra, KSU Berkah Madani, KSP Usaha Sejahtera, KJKS Berkah Madani dan Koperasi Karyawan RS Puri Cinere.

Andi menjelaskan koperasi yang masuk ke dalam kategori maju ini adalah koperasi yang telah mendapat omzet di atas Rp1 miliar. Keenam koperasi maju itu juga sudah memiliki standar akuntansi dan administrasi.

Menurut Andi, salah satu penyebab utama matinya koperasi-koperasi di Depok adalah masih adanya pemahaman di sebagian warga bahwa koperasi hanyalah organisasi sosial dan bukan organisasi ekonomi.

Padahal, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang harus berjalan dan juga ditopang permodalan yang kuat yang tidak hanya mengandalkan bantuan dan bimbingan pemerintah atau oleh iuran anggota yang terlalu kecil.

Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Depok T.Farida Rachmayanti mengatakan Pemkot Depok perlu menyikapi fenomena matinya koperasi itu dengan membentuk tim penguatan koperasi. Langkah koperasi untuk berkembang lebih baik.

Farida mengatakan gagasan itu sebetulnya juga sudah digulirkan Komisi B DPRD Depok, dan klausul anggarannya telah ditetapkan dalam APBD 2010. “Jadi sekarang tinggal pemkot yang membentuk tim dan bekerja di lapangan,”katanya.

Selain itu, komisi B juga akan mendorong lahirnya peraturan daerah inisiatif penyertaan modal pada koperasi sebagaimana telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Klungkung, Bali.

Bisnis Indonesia
Sumber : http://www.danabergulir.com/berita-pilihan/192-192

Tidak ada komentar:

Posting Komentar