Tarif yang diberlakukan notaris untuk imbalan jasa
pembuatan akta koperasi, saat ini dirasakan masih terlalu mahal,
sehingga menjadikan masyarakat enggan untuk membentuk koperasi. Akta
koperasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi sebuah
koperasi, agar mereka bisa mendapatkan status badan hukum dari
pemerintah.
''Masyarakat masih merasa awang-awangen (enggan)
membentuk koperasi yang berbadan hukum, karena biaya notarisnya
mahal,''tandas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi
(Disperindagkop) dan UMKM, Ronny Nurhastuti, ketika memberikan sambutan
dalam Resepsi HUT ke-50, Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(PKPRI) Kabupaten Temanggung, di aula Balai Besar Rehabilitasi Sosial
Bina Grahita Kartini Temanggung, Sabtu (24/12).
Resepsi ulang
tahun emas PKPRI Temanggug tersebut dihadiri 150 orang perwakilan dari
47 koperasi pegawai, anggota pusat koperasi tersebut. Di samping itu,
juga dihadiri Ketua PKPRI Kabupaten Temanggung Hendro Martono dan para
sesepuh atau mantan ketua PKPRI, yakni Suwito, Darjo, Basir dan Saluki
Khaironi, yang pada kesempatan itu, menceritakan kembali sejarah
pembentukan dan perjalanan PKPRI.
Ronny mengatakan, karena adanya
keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya tarif biaya pembuatan akta
koperasi tersebut, dalam waktu dekat ini, dinasnya akan mengundang para
notaris dan melakukan pertemuan, guna merembug pemasalahan itu. Adapun
di Kabupaten Temanggung, terdapar 14 notaris yang telah mengantongi
surat keputusan dari kementerian terkait sebagai pejabat pembuat akta
koperasi tersebut. ''Sebetulnya, setelah segala persyaratan terpenuhi,
termasuk akta notaris tersebut, tidak perlu biaya lagi untuk
mendapatkan status berbadan hukum dari Diseperidagkop dan
UMKM,''tambahnya.
Sebelumnya, terkait ulang tahun emas tersebut,
dia berharap, agar dalam usia yang ke-50 tahun, PKPRI Temanggung selalu
bersikap dinamis, positif dan optimis menghadapi masa depan yang lebih
cerah. Dengan sikap itu pula akan tumbuh prakarsa kreatif untuk saling
bekerjasama dengan keluarga besar PKPRI Temanggung. ''Menapaki usia 50
tahun biasanya mulai mantap melangkah dan mampu mengevaluasi diri untuk
lebih baik lagi. Selain itu, juga mulai mapan, yang diwujudkan dengan
kemampuannya menerapkan prinsip-prinsip koperasi sesuai undang
undang,''tuturnya.
Menandai peringatan HUT tersebut juga
dilakukan pemotongan tumpeng oleh Ketua PKPRI Hendro Martono, yang
diserahkan kepada perwakilan para sesepuh. Kemudian dilakukan pemberian
penghargaan kepada para sesepuh, serta penyerahan hadiah kepada para
juara lomba olahraga, yakni untuk bulu tangkis ganda, juara I Rusfan
Afandi/Rusdi, juara II Ihsan/Nuryanto, juara III Sukiyatono/Ali M dan
Suhastono/Dwi Wahyu.
Tenis meja berturut juara I, II, III
ialah Gunadi, Pramono dan Purwanto, bola voli putra, KPRI Anda, KPRI
Rasa dan KPRI Mutiara, serta bola voli putri, KPRI Kopka, KPRI Anda dan
KPRI Mutiara.
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/12/25/105134/Biaya-Akta-Koperasi-Mahal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar