Desember 29, 2011

BIAYA AKTA KOPERASI MAHAL

Tarif yang diberlakukan notaris untuk imbalan jasa pembuatan akta koperasi, saat ini dirasakan masih terlalu mahal, sehingga menjadikan masyarakat enggan untuk membentuk koperasi. Akta koperasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi sebuah koperasi, agar mereka bisa mendapatkan status badan hukum dari pemerintah.

''Masyarakat masih merasa awang-awangen (enggan) membentuk koperasi yang berbadan hukum, karena biaya notarisnya mahal,''tandas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Ronny Nurhastuti, ketika memberikan sambutan dalam Resepsi HUT ke-50, Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Temanggung, di aula Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Kartini Temanggung, Sabtu (24/12).

Resepsi ulang tahun emas PKPRI Temanggug tersebut dihadiri 150 orang perwakilan dari 47 koperasi pegawai, anggota pusat koperasi tersebut. Di samping itu, juga dihadiri Ketua PKPRI Kabupaten Temanggung Hendro Martono dan para sesepuh atau mantan ketua PKPRI, yakni Suwito, Darjo, Basir dan Saluki Khaironi, yang pada kesempatan itu, menceritakan kembali sejarah pembentukan dan perjalanan PKPRI.

Ronny mengatakan, karena adanya keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya tarif biaya pembuatan akta koperasi tersebut, dalam waktu dekat ini, dinasnya akan mengundang para notaris dan melakukan pertemuan, guna merembug pemasalahan itu. Adapun di Kabupaten Temanggung, terdapar 14 notaris yang telah mengantongi surat keputusan dari kementerian terkait sebagai pejabat pembuat akta koperasi tersebut. ''Sebetulnya, setelah segala persyaratan terpenuhi, termasuk akta notaris tersebut, tidak perlu biaya lagi untuk mendapatkan status berbadan hukum dari Diseperidagkop dan UMKM,''tambahnya.

Sebelumnya, terkait ulang tahun emas tersebut, dia berharap, agar dalam usia yang ke-50 tahun, PKPRI Temanggung selalu bersikap dinamis, positif dan optimis menghadapi masa depan yang lebih cerah. Dengan sikap itu pula akan tumbuh prakarsa kreatif untuk saling bekerjasama dengan keluarga besar PKPRI Temanggung. ''Menapaki usia 50 tahun biasanya mulai mantap melangkah dan mampu mengevaluasi diri untuk lebih baik lagi. Selain itu, juga mulai mapan, yang diwujudkan dengan kemampuannya menerapkan prinsip-prinsip koperasi sesuai undang undang,''tuturnya.

Menandai peringatan HUT tersebut juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Ketua PKPRI Hendro Martono, yang diserahkan kepada perwakilan para sesepuh. Kemudian dilakukan pemberian penghargaan kepada para sesepuh, serta penyerahan hadiah kepada para juara lomba olahraga, yakni untuk bulu tangkis ganda, juara I Rusfan Afandi/Rusdi, juara II Ihsan/Nuryanto, juara III Sukiyatono/Ali M dan Suhastono/Dwi Wahyu.

Tenis meja berturut juara I, II, III ialah Gunadi, Pramono dan Purwanto, bola voli putra, KPRI Anda, KPRI Rasa dan KPRI Mutiara, serta bola voli putri, KPRI Kopka, KPRI Anda dan KPRI Mutiara.


Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/12/25/105134/Biaya-Akta-Koperasi-Mahal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar