Desember 29, 2011

Provinsi Gagalkan 16 KUD

Padang, Padek—Sebanyak 16 Koperasi Unit Desa (KUD) yang direkomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota di Sumbar tidak diloloskan tim verifikasi dari provinsi, untuk menjadi distributor pupuk urea bersubsidi.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sumbar, Chairul Darwis menyesalkan tim provinsi yang menggagalkan KUD jadi penyalur pupuk. Dari sekitar 360 KUD di Sumbar, 16 KUD telah mendapat rekomendasi kabupaten/kota. Selain itu, 16 KUD itu juga telah mengikuti prosedur dan memenuhi syarat distributor pupuk urea bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Dalam surat edaran PIM, tentang persyaratan distributor pupuk urea PT PIM periode 2012, dan Peraturan Menteri Perdagangan No07 Tahun 2009 tentang Pengadaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian, tak satu pun disebutkan rekomendasi tim provinsi. Cukup direkomendasikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.

Chairul menyesalkan tidak adanya KUD yang dilibatkan menjadi distributor pupuk. Padahal tahun sebelumnya, dua KUD masih dipercaya menjadi distributor. “Saya merasa ini sangat aneh. Pertama mempersulit proses birokrasi, dan dalam aturannya pun tidak diperlukan. Apa ini ada permainan,” tegas Chairul Darwis kepada Padang Ekspres, kemarin (28/12).

Namun demikian, Chairul tidak mau menduga-duga. Dia menilai pemprov belum mendukung pengembangan koperasi yang prorakyat. “Artinya kan hanya pengusaha saja yang menjadi distributor itu. Mengapa koperasi tidak dilibatkan,” tukasnya.

Dengan begitu asumsinya pemerintah mengabaikan Perda No2 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, pasal 11 yang bunyinya, “Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat menunjuk koperasi untuk menangani kegiatan usaha tertentu, dengan mempertimbangkan kemampuan koperasi.”

“Dalam Perda itu, koperasi diberikan perlakuan khusus. Jika tidak mengindahkan itu, cabut saja Perda (yang ditetapkan pada masa Gubernur Gamawan Fauzi) itu,” tegasnya.

 Seharusnya, kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar itu, pemerintah mendukung dan memberikan kemudahan pada koperasi. “Kok malah mempersulit. Saya takut terjadi mafia pupuk. Karena pupuk bersubsidi ini kan haknya petani, dan petani banyak yang tergabung dalam koperasi,” sesalnya di sela-sela penyerahan reward bagi KUD yang sukses menyalurkan pupuk bersubsudi dari Petrokimia.   

Prosedur sama juga dilakukan PT Pupuk Petrokimia Gresik yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP 36, Phonska, dan Petroganik di Sumbar. “Penunjukan distributor cukup lewat rekomendasi dari dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten dan kota. Persyaratan mereka lengkap, itu saja,” terang Sales Supervisor Wilayah Sumbar Kerinci PT Petrokimia Gresik, Mindro Bachrudin.   

Menurutnya, siapapun bisa menjadi distributor pupuk bersubsidi, tergantung kelengkapan persyaratan. Mulai mengajukan permohonan, memiliki Surat Akta Pendirian Badan Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha, sampai rekomendasi dinas kebupaten dan kota yang bersangkutan. “Kalau ada koperasi yang memiliki persyaratan lengkap, ya bagus sekali,” kata Mindro, kemarin.

Soal kelengkapan persyaratan Ketua KUD Duku Batuhampar, Pesisir Selatan, Al Kausin menyebut seluruh persyaratan sesuai surat edaran PT PIM dan Permendag No 7 juga sudah dilengkapi.

“Kami tidak tahu mengapa tim provinsi tidak meloloskan kami. Padahal semua persyaratan lengkap termasuk rekomendasi pemerintah kabupaten. Bahkan dalam persyaratannya yang diminta hanya rekomendasi dari kabupaten, tidak ada disebutkan dari provinsi,” ulasnya.

Dia menyebut dua tahun sebelumnya mereka sudah mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani. Tetapi tahun ini KUD tersebut bersama 15 KUD lainnya tidak lolos verifikasi tim provinsi yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperindag, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Perekonomian, PT PIM, dan PT Petrokimia dengan staf yang ditugaskan SKPD Provinsi.   

Dalam waktu dekat, Dekopin akan menyurati PIM yang ditembuskan kepada gubernur terkait masalah tersebut.
“Sejumlah kabupaten dan kota menyampaikan protes ke Dekopinwil dengan tidak lolosnya KUD dari daerah mereka. Bahkan, sampai ada pula yang menyebutkan salah satu distributor ditengarai tidak punya gudang. Jadi, berjujur-jujur sajalah kita. Jangan ada permainan di sini,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Penjualan Wilayah Sumbar PT PIM, Iswandi menyebut untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi cukup rekomendasi kabupaten dan kota. Tetapi masukan dari provinsi mesti tidak ada dalam persyaratan, tapi katanya juga perlu. “Untuk saat ini, kami masih mengevaluasi 56 distributor yang ada, secepatnya selesai,” tuturnya.

Dia menyebut untuk tahun 2012 masih menunggu SK Gubernur Sumbar soal penyaluran pupuk bersubsidi. Begitu juga penetapan distributor, katanya masih belum final. “Tahun depan, kami distribusikan pupuk bersubsidi 82.300 ton untuk Sumbar,” katanya.

Trpisah, Kepala Biro Perekonomian Setprov Sumbar, Ahmad Charisma yang dihubungi Padang Ekspres, menolak untuk memberikan keterangan. “Tim verifikasi provinsi dikoordinir Zaimar dari SKPD terkait, hubungi saja beliau,” elaknya. Ketika Zaimar dikonfirmasi, teleponnya aktif, tapi tidak mengangkat. SMS yang dikirimkan Padang Ekspres, juga tak dibalas.

Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=20082

Tidak ada komentar:

Posting Komentar